Perpres Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi, Cegah Pencucian Uang

Jakarta - Dengan pertimbangan korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pendanaan  terorisme yang selama ini belum ada pengaturannya, pemerintah memandang perlu mengatur penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 1 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan