Wamenkominfo Tegaskan Perpres Publisher Right tidak Terkait Kebebasan Pers

Wamenkominfo Nezar Patria dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam FMB9 (Zoom/YouTube)

Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Right) dipastikan tidak terkait atau berhubungan dengan kebebasan pers karena hal itu telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar bahwa Perpres Publisher Right akan membelenggu kebebasan pers, dalam Forum Medan