Pengesahan Perpres Publisher Rights Segera Ditindaklanjuti Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan kepada pekerja media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta Utara, (DRA/Humas Kominfo).

Jakarta - Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights” yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Februari 2024 lalu ditindaklanjuti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan segera merumuskan regulasi turunannya.

"Secepatnya kita rumuskan (regulasi turunan Perpres Publisher Right), nanti dikabarin semuanya. Perpres (tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie