Polri Tindak Tegas 106 Napi Asimilasi yang Melanggar Hukum

Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 106 narapidana penerima asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali melakukan aksi tindak pidana.

"Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana tersebar di 19 Polda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2020).

Kasus mereka tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat,