KPK Sampaikan Korporasi Yang Dijerat Terkait Tipikor Kebumen

Jakarta - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Kebumen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PT. PR atau PT. Tradha sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Febri Dianysah dalam keterangan resminya, Selasa (22/5) mengungkapkan PT. PR diduga telah melakukan perbuatan menyembunyikan atau