KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Muchtar Effendi

Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik Terpidana Muchtar Effendi (ME) dengan penetapan setelah batas akhir penawaran berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Lelang dimaksud menggunakan jenis penawaran closed bidding (pengajuan penawaran secara tertutup),” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa