KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi di ESDM ke Lapas Sukamiskin

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan sebanyak 10 terpidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM 2020-2022 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Tim Jaksa Eksekutor, Kamis (4/4/2024) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Lernhard Febrian Sirait dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” ucap Ali, dalam keterangannya ke