Lewat Mekanisme PSP-Hibah, KPK Serahkan Barang Rampasan Negara ke Enam Instansi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah, sebagai bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum.
Kenam instansi pemerintah itu adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, dan Pemkab Tulungagung, di Kantor DPRD Kota Tomohon.
Secara simbolis, Ketua KPK Nawawi Pomolango