KPK Minta Ditjen Pas Tindaklanjuti Kasus Plesiran Mardani Maming

Logo KPK (Foto: Dok KPK)

Jakarta – Menindak lanjuti dugaan pelesiran dengan fasilitas mewah terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera ditindak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan, dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi MHM yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti