KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Perumda Benuo Taka ke Rutan Klas IIA Samarinda

Tulisan KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik,id)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi pidana badan dengan dua terpidana, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi, Penajam Paser Utara, Baharun Genda dan mantan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin ke Rutan Kelas IIA Samarinda.

“Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan dua Terpidana yakni Baharun Genda dan Karim Abidin ke Rutan Kelas IIA Samarinda berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan