KPU Usul E-Rekap Jadi Hasil Resmi Pemilu

Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan rekapitulasi elektronik atau e-rekap sebagai hasil resmi pemilu, dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Paling urgen sebetulnya untuk sekarang itu pertama memutuskan e-rekap itu dijadikan hasil resmi pemilu. Yang kedua, tidak lagi salinan itu diberikan dalam bentuk copy manual, tapi diperkenankan dalam bentuk digital," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2019).

Menurut Arief,  regulasi yang mengatur