Sesuai Regulasi, KPU Tetapkan Presiden-Wapres Terpilih Tiga Hari setelah Putusan MK

Ilustrasi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari, setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, apabila dihitung paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan, maka pihaknya akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024)."Kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti Rabu tanggal 24