MK Resmi Buka Pengajuan Permohonan PHPU 2024

Wakil Ketua MK, Saldi Isra resmi membuka pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 2024/ foto: Humas MK

Jakarta - Hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024) malam. Menyikapi hasil tersebut, Mahkamah Konsitusi (MK) secara resmi membuka pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres (PHPU) 2024.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023), pendaftaran pengajuan perkara pemilu 2024  dibuka