KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto (tengah kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (tengah kanan) menyampaikan keterangan pers usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). KPU resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan secara resmi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024."Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim melalui keterangan resmi, Rabu (24/4/2024).Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden