Evi Novida Kembali Bertugas di KPU

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipastikan bisa beraktivitas lebih optimal menjelang Pilkada 2020 karena Evi Novida Ginting Manik kembali bertugas menjadi Komisioner KPU RI.

Hal ini menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020, tentang pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemberhentian Evi dari anggota KPU RI periode 2017-2022.

"Tentu saja saya tidak berhenti untuk mengucapkan Alhamdulillah, rasa syukur saya karena saya bisa kembali bertugas di KPU RI," kata Evi usai konferensi