KPU Gelar Seleksi Jabatan Sekjen

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar seleksi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). Keputusan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Hamdi Muluk.

Dalam surat dengan nomor: 01/Pansel.JPT.Setjen KPU/V/2020, selain harus berstatus PNS, syarat lainnya di antaranya usia maksimal 58 tahun, kemudian berpangkat minimal golongan IV/c, selain itu pernah atau sedang duduk di posisi Eselon II selama minimal 2 tahun. Kemudian memiliki