KPU Siapkan Peraturan di Masa Bencana
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan peraturan KPU (PKPU), tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa bencana pandemi Covid-19 ini.
Regulasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. "Mengenai hal itu atau apa saja isinya masih dibahas. Pada intinya untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).Menurut Raka