KPU Gerak Cepat, Pasca Penetapan WS Jadi Tersangka

Jakarta,InfoPublik-Gerak cepat dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status salah seorang komisioner, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Terlebih lagi tahapan pilkada 2020 di 270 daerah harus tetap berjalan, mengingat 8 Juli sudah masuk penetapan calon kepala daerah. Sedangkan tahapan pemungutan suara akan dilangsungkan pada Rabu, 23 September.

Lembaga yang dipimpin Arief Budiman tersebut menggelar rapat pleno, Jumat (10/1), di Mess Bank Indonesia