Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Siapkan Regulasi Jaga Jarak

Jakarta - Regulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dengan penerapan phsycal distancing atau jaga jarak, sedang dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan itu dimulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.   Menurut Komisioner KPU RI Viryan Aziz, tahapan coklit idealnya memang harus dilakukan dari 'pintu ke pintu' (door to door). 

"Pendekatan dari pintu ke pintu tidak disebut dalam Undang-Undang, di pasal 57 atau 58 ayat 3 yang disebut adalah melakukan coklit Daftar Pemilih