KPU: Jumlah Maksimal Pemilih Tiap TPS 500 Orang

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  Ilham Saputra menyatakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan jumlah pemilih  di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)  maksimal 500 orang.

“Angka itu sebenarnya mengacu pada pemilu sebelumnya. Namun, kala itu pemilihan tidak dilaksanakan serentak antara pemilu legislatif dan pemilu presiden,” kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/10).

Menurut Ilham, pihaknya telah mencoba melakukan simulasi pemilu serentak