Jabatan Komisioner di Nagan Raya Kosong, KPUD Aceh Ambil Alih Tugas
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah / Komisi Independen Pemilihan (KPUD/KIP) Provinsi Aceh, melakukan pengambil-alihan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, setelah jabatan komisioner di lembaga penyelenggara Pemilu di daerah tersebut kosong sejak 27 Maret 2024 lalu.“Pengambil-alihan tugas dan kewenangan KIP Nagan Raya ini sampai dilantik nya komisioner yang baru, masa jabatan 2024-2029,” kata Wakil Ketua KPU/KIP Provinsi Aceh, Agusni, melalui keterangan