Perppu No. 2/2020 Jadi Dasar Hukum KPU Melaksanakan Pilkada 2020

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz, mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2020 menjadi dasar hukum untuk KPU melangkah mempersiapkan Pilkada pada Desember 2020 mendatang.

"Perppu tersebut membuat KPU bergerak dengan pasti. Setelah sebelumnya pada 21 Maret 2020 lalu sempat mengumumkan penundaan  pilkada  2020," kata Viryan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (07/05/2020).

Menurutnya, ada tiga pasal yang diatur sebagai solusi atas keberlangsungan pilkada