KPU Ingatkan soal Caleg

Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengingatkan masyarakat  soal calon legislatif (caleg).

“Jika pemilih mencoblos caleg yang status pencalegan telah dibatalkan atau dicoret di Daftar Calon Tetap atau (DCT), maka suara menjadi tidak sah,” kata Hasyim, di kantornya, Senin, (11/2).

Menurut Hasyim,  suara untuk caleg itu tidak dihitung dan dianggap hilang. “Tidak ada pemindahan suara untuk caleg lain di dalam satu partai politik yang sama,” tegasnya..

Dia menambahkan,