Banding Kandas, Ratna Sarumpaet Tetap Dibui 2 Tahun karena Sebar Hoax

Ratna Sarumpaet (rikfi/detikcom)
Jakarta - Banding Ratna Sarumpaet ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.

Kasus bermula saat Ratna mengaku dipukuli mukanya oleh orang. Belakangan terungkap ternyata mukanya habis dioperasi plastik.

Atas hal itu, Ratna harus duduk di kursi pesakitan.