Banding Kandas, Ratna Sarumpaet Tetap Dibui 2 Tahun karena Sebar Hoax
Jakarta - Banding Ratna Sarumpaet ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.Kasus bermula saat Ratna mengaku dipukuli mukanya oleh orang. Belakangan terungkap ternyata mukanya habis dioperasi plastik.
Atas hal itu, Ratna harus duduk di kursi pesakitan.