Kejagung Kaji Kembali Permohonan Banding Vonis Ahok

Jakarta- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengkaji kembali upaya banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus penistaan agama.

"Saya katakan dengan Ahok mencabut banding, secara yuridis dia mengaku salahkah. Kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum,” katanya di Jakarta, Selasa (23/5).

Menurut Prasetyo, pengkajian banding itu dari sisi kemanfaatan hukumnya.