Bulog Banding Terkait Putusan PN Jakarta Utara

Jakarta,InfoPublik - Perusahaan Umum (Perum) Bulog melalui Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal tersebut menyusul Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait Hak Atas Tanah yang saat ini diduduki Bulog di Kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

"Saat ini Perum Bulog sedang selesaikan PR tentang hukum untuk pengelolaan sebagian tanah di bagian jakarta tepatnya Perum Bulog regional DKI (Jakarta) dan Banten," kata Direktur SDM dan Umum Perusahaan