JPU KPK Ajukan Banding Vonis Romahurmuziy

Jakarta-Usai melakukan pemeriksaan berkas putusan dan fakta-fakta persidangan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya memutuskan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/1/2020) mengatakan salah satu pertimbangan penting pengajuan upaya hukum banding adalah karena vonis yang dijatuhkan