Polisi Selidiki Penyebar Berita Bohong Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Jakarta- Polisi terus menyelidiki dan akan memanggil sejumlah orang terkait penyebaran berita bohong soal penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto menegaskan bahwa penyebar berita bohong (hoax) kasus ini bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.

"Pelaku pembuat kegaduhan atau keonaran di masyarakat dengan menyebarkan berita bohong, ancamannya 10 tahun penjara atau kami bisa gunakan UU ITE kalau dia menyebarluaskan