Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding atas vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan