KPU Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong
Jakarta,InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan kelompok masyarakat untuk mengampanyekan kotak kosong pada pilkada yang pesertanya hanya satu pasangan calon.
Menurut Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, keikutsertaan masyarakat bertujuan agar tercipta keadilan pada proses pilkada yang pesertanya calon tunggal. “Calon tunggal juga tetap harus dibatasi karena kita ingin mereka tidak berlebih-lebihan,” kata Hadar di kantornya, Rabu (2/11).
Hadar menegaskan, ajakan oleh kelompok