KPU Uji Publik Delapan Draft Peraturan
Jakarta,InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan uji publik delapan draf Peraturan KPU, sebagai aturan teknis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi ,uji publik tersebut mengundang antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masyarakat sipil, partai politik, serta lembaga pemerintah lain seperti Dewan Pers, Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (LIPI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP). "Draf sudah dipersiapkan semua. Undangan