KPK Ajukan Kasasi Perampasan Aset dengan Terdakwa RAT

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto Dok KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi terhadap putusan soal perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada Rabu (24/4/2024) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa RAT,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (25/4/2024).