Pemerintah Serahkan Draf RUU Perampasan Aset ke DPR pada 16 Mei 2023

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Syarif Hiariej, mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 mendatang.Hal tersebut disampaikan Wamenkumham Edward, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2023).

DPR RI masih menjalani masa reses yang dimulai sejak 15 April 2023 dan pada 16 Mei 2023 dijadwalkan sudah menjalani masa sidang setelah reses usai.

Menurut wamenkumham yang biasa disapa Eddy, RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk