KPK Ajukan Banding terhadap Putusan Terdakwa Suap di MA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim atas terdakwa suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto (DTY).

“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto, Rabu (13/3/2024) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (14/3/2024).

Lanjut Ali, adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana