MA Anulir Putusan Bebas Bupati Mimika, KPK Tunggu Salinan Putusan

Logo KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang menerima kasasi lembaga antirasuah atas putusan bebas terhadap mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

“Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke Infopublik, Kamis (25/4/2024).

Ali