KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi di DJKA

Interior KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kedua tersangka kasus dugaan pemberian suap dalam kasus proyek jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Pengadilan.

“Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan tersangka Dirut PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke