KPK Tetapkan Tersangka Proyek Fiktif di PT AK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK Persero periode 2018 sampai 2020. Kedua Tersangka tersebut yaitu CP selaku Direktur Utama PT AK Persero dan TS Direktur Keuangan PT AK Persero.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (12/5/2023), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Mei sampai 30 Mei 2023. Penahanan dilakukan