KPK Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice Penanganan Perkara di Papua

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SRR selaku Pengacara sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yaitu sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) terkait penanganan perkara dengan Tersangka LE Gubernur Papua.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (10/5/2023), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SRR untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Mei sampai 28 Mei 2023. Penahanan dilakukan di cabang Rutan KPK