KPU Siapkan Verifikasi untuk Partai Prima

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan jadwal verifikasi administrasi (vermin), dan verifikasi faktual (verfak) perbaikan terhadap Partai Prima untuk menindaklanjuti Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan di Jakarta, Senin (20/3/2023)."Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, melalui