KPU: Verifikasi Administrasi Partai Politik lewat Panggilan Video tidak Melanggar Aturan

Jakarta -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan verifikasi administrasi  partai politik calon peserta Pemilu 2024, melalui video call atau panggilan video tidak melanggar aturan.

Secara substantif, penggunaan panggilan video sudah ada dalam Peraturan Komiai Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang  tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU