Kemenhub Rancang Aturan Penanganan Kendaraan Listrik dengan Angkutan Penyeberangan

Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo dalam FGD pengaturan dan penanganan kendaraan listrik yang akan menggunakan jasa angkutan penyeberangan

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar focus group discussion (FGD) guna merumuskan regulasi yang mengatur tata cara penanganan dan pengangkutan kendaraan listrik berbasis baterai yang dikirim lewat jasa angkutan penyeberangan.

Demikian disampaikan Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo menyikapi semakin meningkatnya permintaan kendaraan listrik di Indonesia yang sebagian besar dikirim melalui jasa angkutan penyeberangan, guna mewujudkan aspek keselamatan pelayaran saat mengangkut