Perppu Cipta Kerja untuk Selamatkan Putusan MK

Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Cipta Kerja,  bertujuan untuk menyelamatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan mempertahankan UU Cipta Kerja.   Hal tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Profesor Aidul Fitriciada Azhari, dalam dalam diskusi Menakar Konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja, Sabtu (7/1/2023). Profesor Aidul menuturkan,  pertimbangan hukum dari putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yakni mahkamah menentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja