Ini Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada  Senin (4/5/2020).

Dilansir dari www.setkab.go.id, Rabu (6/5/2020) terdapat beberapa perubahan yang ada dalam Perpu tersebut yakni