Pemerintah Terbitkan Perppu Perlindungan Anak

Jakarta - Sebagai salah satu upaya dalam melindungi anak dari tindak kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu sore, 25 Mei 2016.

Presiden mengatakan, terbitnya Perppu ini didasari oleh semakin meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak secara signifikan.