Bawaslu Harapkan Pasal Sapu Jagat dalam Perppu Pilkada

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengharapkan ada pasal sapu jagat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. 

Menurutnya, pasal itu untuk mengatur semua permasalahan yang timbul di tengah ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan dalam Perppu nanti ada pasal-pasal sapu jagat. Yang artinya Komisi Pemilihaj Umum (KPU) dapat melakukan perubahan PKPU dengan tidak melampaui UU Pilkada," kata Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020)