Perppu Jadi Payung Hukum Penundaan Pilkada 2020

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU. 

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, skenario terburuk jika Covid-19 belum tuntas, dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama