KPK Ingatkan 33 Ribu Wajib Lapor LHKPN Segera Penuhi Kewajibannya

Jakarta – Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, mengatakan KPK kembali mengingatkan para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya untuk segera melaporkannya.

“Hal itu mengingat batas akhir pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2022 tinggal tiga hari lagi,” ujar Ipi, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (28/3/2023).

Ia mengungkapkan, per Selasa (28/3/2023), KPK