Sekjen KPK Tindak Lanjuti Putusan Pelanggaran Etik Pegawai di Rutan

Gedung KPK (Foto: Dok KPK)

Jakarta - Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Berdasarkan putusan tersebut, Sekjen akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa dalam tujuh hari kerja sejak putusan Dewas diterima. Sekjen juga akan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang