Ada 14.072 Penyelenggara Negara belum Lapor LHKPN hingga Batas Akhir

Gedung KPK (Foto: Dok KPK)

Jakarta - Periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (5/4/2024), KPK merinci, dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya