KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa John Irfan Kurnia 

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan pihaknya memberi apresiasi dan menghargai putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa John Irfan Kurnia, yang menyatakan perbuatan terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa dalam pengadaan Helikopter AW 101 tersebut terbukti menurut hukum ada perbuatan melawan hukum yang  mengakibatkan kerugian negara,” ungkap Ali, dalam keterangannya ke